Correct Article 5
PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Current Text
Kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan :
a. menyediakan data dan kajian mengenai perempuan dan anak dalam konflik;
b. meningkatkan kesadaran masyarakat, lembaga adat (pranata adat dan sosial), forum komunikasi umat beragama untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak dalam konflik;
c. meningkatkan peran media massa memberikan diseminasi dan informasi perlindungan perempuan dan anak dalam konflik;
d. meningkatkan peran unit pelayanan perempuan dan anak untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak dalam konflik;
e. mengadakan pelatihan dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam konflik;
f. memfasilitasi penambahan penyediaan ruang publik/ruang terbuka hijau kota untuk perempuan dan anak.
Your Correction
