Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di masing-masing kementerian/lembaga, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga. (2) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. (3) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat kabupaten/kota, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Your Correction