Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Meningkatkan partisipasi perempuan sebagai pembangun, penengah dan perunding perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan dengan melibatkan perempuan: a. dalam pelatihan sebagai pembangun, penengah dan perunding perdamaian; b. sebagai inisiator, penengah dan perunding dalam proses membangun perdamaian. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction