Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Meningkatkan usaha ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dengan memberikan : a. pelatihan keterampilan kerja; b. pelatihan usaha ekonomi produktif; c. pendampingan dalam pengembangan usaha ekonomi produktif; d. bantuan permodalan; dan e. kemudahan akses informasi dan promosi pemasaran hasil produk usaha ekonomi produktif.
Your Correction