Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. meningkatkan ketahanan hidup; b. meningkatkan usaha ekonomi; dan c. meningkatkan partisipasi perempuan sebagai pembangun, penengah dan perunding perdamaian.
Your Correction