Correct Article 3
PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Current Text
(1) Perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik dilaksanakan oleh :
a. kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya; dan
b. pemerintah daerah.
(2) Pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memperhatikan kondisi, situasi, permasalahan, dan penanganan konflik di daerah.
Your Correction
