Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik dilaksanakan oleh : a. kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya; dan b. pemerintah daerah. (2) Pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memperhatikan kondisi, situasi, permasalahan, dan penanganan konflik di daerah.
Your Correction