Correct Article 7
PERPRES Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
