Correct Article 5
PERPRES Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Current Text
Pemberian tunjangan Polisi Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
