Correct Article 39
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi Kejaksaan, PRESIDEN dapat memilih dan mengangkat Anggota Komisi Kejaksaan Pengganti berdasarkan usulan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
(2) Anggota Komisi Kejaksaan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon hasil Panitia Seleksi yang pernah diajukan kepada PRESIDEN dengan memperhatikan unsur keterwakilan Anggota Komisi Kejaksaan.
(3) Masa jabatan Anggota Komisi Kejaksaan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota yang digantikannya.
(4) Anggota Komisi Kejaksaan Pengganti diambil sumpah atau janji oleh Ketua Komisi Kejaksaan.
depkumham.go.id
Your Correction
