Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Komisi Kejaksaan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh PRESIDEN, apabila: a. Terdapat perintah penangkapan yang diikuti penahanan; b. Dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana.
Your Correction