Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN apabila: a. Meninggal dunia; b. Permintaan sendiri; c. Sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau d. Berakhir masa jabatannya.
Your Correction