Correct Article 35
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Anggota Komisi Kejaksaan yang berasal dari unsur masyarakat dilarang merangkap menjadi:
a. Pejabat negara menurut peraturan perundang-undangan;
b. Hakim atau Jaksa;
c. Advokat;
d. Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah;
e. Pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta; atau
f. Pengurus partai politik.
Your Correction
