Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota Komisi Kejaksaan wajib diambil sumpah atau janji secara bersama-sama menurut depkumham.go.id agamanya oleh PRESIDEN. (2) Anggota Komisi Kejaksaan yang berhalangan diambil sumpah atau janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil sumpah atau janji oleh Ketua Komisi Kejaksaan.
Your Correction