Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai anggota Komisi Kejaksaan, kembali ke instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Your Correction