Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri yang diangkat sebagai anggota Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 selama menjabat sebagai anggota Komisi Kejaksaan tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
Your Correction