Correct Article 30
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan menyampaikan kepada PRESIDEN nama-nama calon Anggota Komisi Kejaksaan sebanyak 2 (dua) kali jumlah Anggota Komisi Kejaksaan yang
depkumham.go.id
dibutuhkan untuk dipilih PRESIDEN.
(2) Nama-nama calon Anggota Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota Komisi Kejaksaan.
Your Correction
