Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. (2) Ketentuan mengenai tata cara seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan.
Your Correction