Correct Article 27
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komisi Kejaksaan harus memenuhi syarat;
a. Warga Negara INDONESIA;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang M aha Esa;
depkumham.go.id
c. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
d. Diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
e. Memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela;
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan;
dan
h. Melaporkan harta kekayaan.
Your Correction
