Correct Article 24
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Komisi Kejaksaan menyampaikan laporan triwulan, laporan tahunan, dan laporan akhir tugas kepada PRESIDEN mengenai:
a. pelaksanaan tugas; dan
b. pertimbangan dan rekomendasi.
c. Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Kejaksaan dapat menyampaikan laporan sewaktu-waktu kepada PRESIDEN.
d. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan pula kepada Jaksa Agung.
Your Correction
