Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi Kejaksaan melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Kejaksaan dapat mengundang pimpinan instansi dan/atau pihak terkait.
Your Correction