Correct Article 22
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengambilan keputusan Komisi Kejaksaan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sah apabila rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota Komisi Kejaksaan.
depkumham.go.id
Your Correction
