Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan, Ketua Komisi Kejaksaan membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan. (2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga ahli yang berasal dari instansi pemerintah, akademisi, dan masyarakat. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengatasnamakan dan/atau mewakili Komisi Kejaksaan. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikoordinasikan oleh Sekretaris Komisi Kejaksaan. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) difasilitasi oleh Sekretaris Komisi Kejaksaan. (6) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Komisi Kejaksaan.
Your Correction