Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Komisi Kejaksaan terdiri dari beberapa Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian. (2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon IIIa. (3) Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural Eselon IVa. (4) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan usulan Komisi Kejaksaan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. depkumham.go.id
Your Correction