Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Komisi Kejaksaan dipimpin oleh Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan. (2) Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan adalah jabatan struktural Eselon IIa yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas usul Komisi Kejaksaan.
Your Correction