Correct Article 12
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Komisi Kejaksaan wajib melaporkan hasil pemeriksaannya kepada:
a. Kepolisian dalam hal terdapat dugaan tindak pidana umum yang dilakukan oleh Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan;
b. Jaksa Agung, Kepolisian dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.
(3) Komisi Kejaksaan memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada Pelapor/Pengadu dalam hal dugaan pelanggaran Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan berasal dari pengaduan masyarakat.
Your Correction
