Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komisi Kejaksaan wajib memberitahukan secara tertulis rencana pengambilalihan pemeriksaan dan/atau pemeriksaan ulang dan atau pemeriksaan tambahan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan kepada aparat pengawasan internal Kejaksaan.
Your Correction