Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanj uti. (2) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti atau pelaksanaannya tidak sesuai rekomendasi, Komisi Kejaksaan melaporkannya kepada PRESIDEN.
Your Correction