Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada anggota Komisi Kejaksaan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diatur dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Anggota Komisi Kejaksaan apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Your Correction