Correct Article 41
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kepada anggota Komisi Kejaksaan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Anggota Komisi Kejaksaan apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Your Correction
