Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara cq. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Your Correction