Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. (2) Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction