Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 18 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2007 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2008

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2008: a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2008 sebagai bahan pembahasan Kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat; b. Kementerian Negara/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2008 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction