Correct Article 1
PERPRES Nomor 18 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2007 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2008
Current Text
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2008, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2008 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2008 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2008.
(2) RKP Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Buku I yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I; dan
b. Buku II yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II;
Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
