Correct Article 45
PERPRES Nomor 179 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Menteri teknis dapat memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha badan usaha milik negara.
(21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan oleh menteri teknis setelah dikoordinasikan dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
