Correct Article 43
PERPRES Nomor 179 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Menteri dalam pembinaan dan pengawasan terkait dengan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, serta penugasan pemerintah melakukan koordinasi dengan menteri teknis yang memiliki keterkaitan tugas dan fungsi dengan bidang usaha pada badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44...
<l .,( PEESIDEN
Your Correction
