Correct Article 5
PERPRES Nomor 179 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Your Correction
