Correct Article 30
PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. SPAM jaringan perpipaan; dan
b. SPAM bukan jaringan perpipaan.
(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. unit air baku yang bersumber dari bangunan pengolahan air minum (BPAM) di mata air, sungai, danau, dan embung;
b. unit produksi air minum meliputi Instalasi Pengolahan Air minum (IPA) ditetapkan untuk melayani PKSN Kalabahi, PKSN Kefamenanu, PKSN Atambua, Wemasa, Haekesak, Maritaing, Motaain, Turiskain, Motamasin, Wini, Napan, Haumeni Ana, dan Oepoli; dan
c. unit distribusi air minum ditetapkan untuk melayani PKSN Kalabahi, PKSN Kefamenanu, PKSN Atambua, Wemasa, Haekesak, Maritaing, Motaain, Turiskain, Motamasin, Wini, Napan, Haumeni Ana, dan Oepoli.
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air pada kawasan yang tidak/belum terjangkau SPAM ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang melayani kawasan yang tidak/belum terjangkau SPAM termasuk PPKT berpenghuni dan pos pengamanan perbatasan di:
a. Kecamatan Alor Timur, Kecamatan Alor Timur Laut, Kecamatan Pureman, Kecamatan Lembur, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kecamatan Alor Selatan, Kecamatan Mataru, Kecamatan Kabola, Kecamatan Alor Barat Laut, Kecamatan Alor Barat Daya, Kecamatan Pulau Pura, Kecamatan Pantar, Kecamatan Pantar Timur, Kecamatan Pantar Tengah, Kecamatan Pantar Barat, dan Kecamatan Pantar Barat Laut pada Kabupaten Alor;
b. Kecamatan Kakuluk Mesak, Kecamatan Tasifeto Timur, Kecamatan Atambua Barat, Kecamatan Atambua Selatan, Kecamatan Lasiolat, Kecamatan Raihat, Kecamatan Lamaknen, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kecamatan Tasifeto Barat, dan Kecamatan Nanaet Duabesi pada Kabupaten Belu;
c. Kecamatan Kobalima Timur, Kecamatan Kobalima, Kecamatan Malaka Tengah, Kecamatan Malaka Barat, dan Kecamatan Wewiku pada Kabupaten Malaka;
d. Kecamatan Biboki Anleu, Kecamatan Biboki Moenleu, Kecamatan Insana Utara, Kecamatan Naibenu, Kecamatan Bikomi Utara, Kecamatan Bikomi Tengah, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kecamatan Miomaffo Barat, dan Kecamatan Mutis pada Kabupaten Timor Tengah Utara;
e. Kecamatan Boking, Kecamatan Nunkolo, Kecamatan Kot’olin, Kecamatan Kolbano, Kecamatan Kualin, dan Kecamatan Amanuban Selatan pada Kabupaten Timor Tengah Selatan;
f. Kecamatan Amfoang Timur, Kecamatan Semau, Kecamatan Semau Selatan, Kecamatan Kupang Barat, Kecamatan Nekamese, Kecamatan Amarasi Barat, Kecamatan Amarasi Selatan, dan Kecamatan Amarasi Timur pada Kabupaten Kupang;
g. Kecamatan Landu Leko, Kecamatan Rote Timur, Kecamatan Pantai Baru,Kecamatan Rote Tengah, Kecamatan Rote Selatan, Kecamatan Lobalain, Kecamatan Rote Barat Laut, Kecamatan Rote Barat Daya termasuk Pulau Ndana, Kecamatan Rote Barat, dan Kecamatan Ndao Nuse pada Kabupaten Rote Ndao;
b. Kecamatan …
h. Kecamatan Sabu Timur, Kecamatan Sabu Tengah, Kecamatan Sabu Barat, Kecamatan Liae, Kecamatan Hawu Mehara, dan Kecamatan Raijua pada Kabupaten Sabu Raijua;
i. Kecamatan Pahunga Lodu, Kecamatan Wula Weijelu, Kecamatan Ngadu Ngala, Kecamatan Karera, Kecamatan Pinu Pahar, Kecamatan Tabundung, Kecamatan Katala Hamulingu, dan Kecamatan Lewa Tidahu pada Kabupaten Sumba Timur;
j. Kecamatan Katikutana Selatan pada Kabupaten Sumba Tengah;
k. Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Lamboya, dan Kecamatan Laboya Barat pada Kabupaten Sumba Barat; dan
l. Kecamatan Kodi Bangedo, Kecamatan Kodi Balagar, dan Kecamatan Kodi pada Kabupaten Sumba Barat Daya.
(6) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk PPKT berpenghuni yang tidak terdapat sumber air baku atau merupakan lokasi dengan sumber air baku sulit dapat diupayakan melalui rekayasa pengolahan air baku.
(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
