Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara. (2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); b. sistem jaringan drainase; c. sistem jaringan air limbah; dan d. sistem pengelolaan sampah.
Your Correction