Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. embung; b. sistem jaringan irigasi; c. sistem pengendalian banjir; dan d. sistem pengamanan pantai. (2) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan air baku di Kawasan Perbatasan Negara. (3) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Embung Danau Tua di Kecamatan Rote Barat Daya dan Kecamatan Rote Barat Laut pada Kabupaten Rote Ndao; b. Embung Loka di Kabupaten Rote Ndao; c. Embung Lokujangi di Kecamatan Katikutana Selatan pada Kabupaten Sumba Tengah; d. Embung Goriola di Kabupaten Sabu Raijua; e. Embung Haekrit di Kabupaten Belu; dan f. embung kecil pada PPKT berpenghuni di Pulau Alor, Pulau Rote, dan Pulau Sabu. (4) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam rangka mendukung pertanian pangan berupa saluran irigasi primer, sekunder, dan tersier. (5) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi jaringan irigasi pada: a. DI Benlelang di Kabupaten Alor; b. DI Seko, DI Beluana, DI Inbate, DI Buk, DI Jak, DI Mena/Kaubele, DI Ponu, dan DI Tantori/Fatuoni di Kabupaten Timor Tengah Utara; c. DI Haliwen, DI Haekesak, DI Maubusa, DI Holeki, DI Halileki, dan DI Nobelu di Kabupaten Belu; d. DI Malaka di Kabupaten Malaka; e. DI Baus di Kabupaten Timor Tengah Selatan; f. DI Netemnanu di Kabupaten Kupang; g. DI Danau Tua di Kabupaten Rote Ndao; dan h. DI Lokopehapo, DI Raedenu, DI Kehawa, dan DI Lie di Kabupaten Sabu Raijua. (6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai. (7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di: a. Sungai Benanain dan Sungai Noemuti di DAS Benanain; b. Sungai Noelmina di DAS Noelmina; c. Sungai Talau di DAS Talau; d. Sungai Oemanu di DAS Oemanu; e. Sungai Punu di DAS Punu; f. Sungai Babulu di DAS Mota Babulu; g. Sungai Besi di DAS Besi; h. Sungai Noel Muke di DAS Noel Muke; dan i. Sungai Manikin di DAS Manikin. (8) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dalam rangka melindungi pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan dari dampak abrasi dan gelombang pasang. (9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di: a. pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara yang meliputi PKSN Kalabahi dan Maritaing; b. pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan yang berada di: 1. Kecamatan Tasifeto Timur pada Kabupaten Belu; 2. Kecamatan Kualin dan Kecamatan Nunkolo pada Kabupaten Timor Tengah Selatan; 3. Kecamatan Pureman dan Kecamatan Alor Timur pada Kabupaten Alor; 4. Kecamatan Rote Selatan dan Kecamatan Rote Barat Daya pada Kabupaten Rote Ndao; 5. Kecamatan Sabu Liae dan Kecamatan Raijua pada Kabupaten Sabu Raijua; 6. Kecamatan Ngadu Ngala dan Kecamatan Karera Kabupaten Sumba Timur; dan 7. Kecamatan Kodi Balagar dan Kecamatan Kodi pada Kabupaten Sumba Barat Daya; c. PPKT yang meliputi Pulau Batek, Pulau Dana, Pulau Ndana, dan Pulau Mangudu.
Your Correction