Correct Article 28
PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. embung;
b. sistem jaringan irigasi;
c. sistem pengendalian banjir; dan
d. sistem pengamanan pantai.
(2) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan air baku di Kawasan Perbatasan Negara.
(3) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Embung Danau Tua di Kecamatan Rote Barat Daya dan Kecamatan Rote Barat Laut pada Kabupaten Rote Ndao;
b. Embung Loka di Kabupaten Rote Ndao;
c. Embung Lokujangi di Kecamatan Katikutana Selatan pada Kabupaten Sumba Tengah;
d. Embung Goriola di Kabupaten Sabu Raijua;
e. Embung Haekrit di Kabupaten Belu; dan
f. embung kecil pada PPKT berpenghuni di Pulau Alor, Pulau Rote, dan Pulau Sabu.
(4) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam rangka mendukung pertanian pangan berupa saluran irigasi primer, sekunder, dan tersier.
(5) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi jaringan irigasi pada:
a. DI Benlelang di Kabupaten Alor;
b. DI Seko, DI Beluana, DI Inbate, DI Buk, DI Jak, DI Mena/Kaubele, DI Ponu, dan DI Tantori/Fatuoni di Kabupaten Timor Tengah Utara;
c. DI Haliwen, DI Haekesak, DI Maubusa, DI Holeki, DI Halileki, dan DI Nobelu di Kabupaten Belu;
d. DI Malaka di Kabupaten Malaka;
e. DI Baus di Kabupaten Timor Tengah Selatan;
f. DI Netemnanu di Kabupaten Kupang;
g. DI Danau Tua di Kabupaten Rote Ndao; dan
h. DI Lokopehapo, DI Raedenu, DI Kehawa, dan DI Lie di Kabupaten Sabu Raijua.
(6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai.
(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di:
a. Sungai Benanain dan Sungai Noemuti di DAS Benanain;
b. Sungai Noelmina di DAS Noelmina;
c. Sungai Talau di DAS Talau;
d. Sungai Oemanu di DAS Oemanu;
e. Sungai Punu di DAS Punu;
f. Sungai Babulu di DAS Mota Babulu;
g. Sungai Besi di DAS Besi;
h. Sungai Noel Muke di DAS Noel Muke; dan
i. Sungai Manikin di DAS Manikin.
(8) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dalam rangka melindungi pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan dari dampak abrasi dan gelombang pasang.
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di:
a. pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara yang meliputi PKSN Kalabahi dan Maritaing;
b. pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan yang berada di:
1. Kecamatan Tasifeto Timur pada Kabupaten Belu;
2. Kecamatan Kualin dan Kecamatan Nunkolo pada Kabupaten Timor Tengah Selatan;
3. Kecamatan Pureman dan Kecamatan Alor Timur pada Kabupaten Alor;
4. Kecamatan Rote Selatan dan Kecamatan Rote Barat Daya pada Kabupaten Rote Ndao;
5. Kecamatan Sabu Liae dan Kecamatan Raijua pada Kabupaten Sabu Raijua;
6. Kecamatan Ngadu Ngala dan Kecamatan Karera Kabupaten Sumba Timur; dan
7. Kecamatan Kodi Balagar dan Kecamatan Kodi pada Kabupaten Sumba Barat Daya;
c. PPKT yang meliputi Pulau Batek, Pulau Dana, Pulau Ndana, dan Pulau Mangudu.
Your Correction
