Correct Article 23
PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(7) huruf b ditetapkan dalam rangka kegiatan operasi penerbangan guna menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
b. ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
