Correct Article 21
PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alur pelayaran internasional; dan
b. alur pelayaran nasional.
(3) Alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menghubungkan Pelabuhan Maritaing dan Pelabuhan Wini ke ALKI IIIA dan ALKI IIID di Selat Ombai dan Laut Sawu.
(4) Alur pelayaran nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menghubungkan Pelabuhan Maritaing dan Pelabuhan Wini dengan pelabuhan lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
