Correct Article 18
PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi pada wilayah terisolasi, PPKT berpenghuni, dan pusat permukiman perbatasan negara.
(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara;
b. pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi;
c. pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan
d. pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota.
b. terminal …
c. (3) Pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Maritaing di Kecamatan Alor Timur pada Kabupaten Alor.
(4) Pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
a. Kalabahi di Kecamatan Teluk Mutiara pada Kabupaten Alor; dan
b. Atapupu dan Teluk Gurita di Kecamatan Kakuluk Mesak pada Kabupaten Belu.
(5) Pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di:
a. Baranusa di Kecamatan Pantar Barat dan Kabir di Kecamatan Pantar pada Kabupaten Alor;
b. Hansisi di Kecamatan Semau pada Kabupaten Kupang;
c. Seba di Kecamatan Sabu Barat pada Kabupaten Sabu Raijua; dan
d. Pantebaru di Kecamatan Pantai Baru pada Kabupaten Rote Ndao.
(6) Pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan di Bakalang di Kecamatan Pantar Timur pada Kabupaten Alor.
Your Correction
