Correct Article 13
PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Maritaing di Kecamatan Alor Timur pada Kabupaten Alor;
b. Motaain di Kecamatan Tasifeto Timur pada Kabupaten Belu;
c. Turiskain di Kecamatan Raihat pada Kabupaten Belu;
d. Motamasin di Kecamatan Kobalima Timur pada Kabupaten Malaka;
e. Wini di Kecamatan Insana Utara pada Kabupaten Timor Tengah Utara;
f. Napan di Kecamatan Bikomi Utara pada Kabupaten Timor Tengah Utara;
g. Haumeni Ana di Kecamatan Bikomi Nulilat pada Kabupaten Timor Tengah Utara; dan
h. Oepoli di Kecamatan Amfoang Timur pada Kabupaten Kupang.
(3) Maritaing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
d. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
(4) Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
d. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
(5) Turiskain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
d. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
(6) Motamasin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
d. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
(7) Wini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
d. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
(8) Napan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
d. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
(9) Haumeni Ana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
d. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
(10) Oepoli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
d. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
Your Correction
