Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara. (2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. PKSN Kalabahi di Kabupaten Alor; b. PKSN Atambua di Kabupaten Belu; dan c. PKSN Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara. (3) PKSN Kalabahi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat perdagangan dan jasa; e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; f. pusat pengembangan pariwisata berbasis wisata budaya; g. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; h. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; j. pusat pelayanan transportasi laut; dan k. pusat pelayanan transportasi udara. (4) PKSN Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat perdagangan dan jasa; e. pusat industri pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa hasil peternakan; f. pusat pengembangan pariwisata berbasis wisata budaya; g. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; h. pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral (tembaga, emas, dan mangan); i. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; j. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; k. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; l. pusat pelayanan transportasi laut; dan m. pusat pelayanan transportasi udara. (5) PKSN Kefamenanu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat perdagangan dan jasa; e. pusat industri pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa hasil peternakan; f. pusat pengembangan pariwisata berbasis wisata budaya; g. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hortikultura dan perkebunan; h. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; i. pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral (tembaga, emas, dan mangan); j. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; k. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan l. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang.
Your Correction