Correct Article 11
PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan di:
a. PKSN Kalabahi di Kabupaten Alor;
b. PKSN Atambua di Kabupaten Belu; dan
c. PKSN Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara.
(3) PKSN Kalabahi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
f. pusat pengembangan pariwisata berbasis wisata budaya;
g. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
h. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
j. pusat pelayanan transportasi laut; dan
k. pusat pelayanan transportasi udara.
(4) PKSN Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat industri pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa hasil peternakan;
f. pusat pengembangan pariwisata berbasis wisata budaya;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan;
h. pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral (tembaga, emas, dan mangan);
i. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
j. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
k. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
l. pusat pelayanan transportasi laut; dan
m. pusat pelayanan transportasi udara.
(5) PKSN Kefamenanu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat industri pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa hasil peternakan;
f. pusat pengembangan pariwisata berbasis wisata budaya;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hortikultura dan perkebunan;
h. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan;
i. pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral (tembaga, emas, dan mangan);
j. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
k. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
l. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang.
Your Correction
