Correct Article 10
PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a yang berfungsi sebagai pusat pelayanan terdiri atas:
a. pusat pelayanan utama;
b. pusat pelayanan penyangga; dan
c. pusat pelayanan pintu gerbang.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan PKSN.
(3) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kota kecamatan.
(4) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan lintas batas.
Your Correction
