Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan: a. kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulautan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia; b. kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara yang lestari; dan c. Kawasan Budi Daya ekonomi perbatasan yang mandiri dan berdaya saing.
Your Correction