Correct Article 4
PERPRES Nomor 179 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARADI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan Negara;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perbatasan Negara;
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perbatasan Negara;
f. pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perbatasan Negara dengan kawasan sekitarnya.
Your Correction
