Correct Article 47
PERPRES Nomor 178 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Irmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2L Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (lrmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 182), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
