Correct Article 34
PERPRES Nomor 178 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antar unit organisasi di lingkungan Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yErng menggzrmbarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antar unit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
