Correct Article 33
PERPRES Nomor 178 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara, Kementerian melaksanakan:
a. koordinasi rencana kerja terkait dengan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara;
dan
b. sinkronisasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang manajemen aparatur sipil negara.
(21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan sinkronisasi dan pengendalian sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap:
a. lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara; dan
b. lembaga. . .
R,EPUBLIK INDONESIA
b. lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
Your Correction
