Correct Article 39
PERPRES Nomor 178 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
(1) Kepala merupakan jabatan struktural eselon La.
atau jabatan pimpinan tinggi utama.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon La. atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim, dan Kepala Unit Penindakan Hukum merupakan jabatan struktural eselon II.a.
atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan struktural eselon IILa. atau jabatan administrator.
(5) Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural paling tinggi eselon Ill.a. atau jabatan administrator.
(6) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau jabatan pengawas.
BABV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Your Correction
